1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-lakiSurah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah
menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia
menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh
Rasulullah n sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini
dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah k menciptakan pasangannya.
Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa
yang satu adalah Nabi Adam q. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah
mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari,
3/565, 566)
2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah k berfirman:
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap
hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah
wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian
jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang
wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian
itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah x tentang firman
Allah k: maka Aisyah menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim
tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta
walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim
berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil
dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada
wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi
perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil
terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai
dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian
diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah
berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang
meminta fatwa kepada Rasulullah n tentang perkara wanita, maka Allah l
menurunkan ayat:
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah x berkata, “Dan firman Allah l dalam ayat yang lain:
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan
yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan
tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang
menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan
kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar,
pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan
tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah k berfirman:
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka
nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian
miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah
seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun
dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah
dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba.
Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian.
Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian
cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah k berfirman:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah
(ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik
akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah k berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan
kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan
ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk
anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian
dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah k berfirman:
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir t ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan:
“Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus
perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau
menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga
berbuat yang sama. Allah k berfirman dalam hal ini:
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah k berfirman:
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena
mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah k berfirman:
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain
sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta
yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari
harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
(An-Nisa`: 20-21)
9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram
si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah k berfirman:
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian,
saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan
ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari
saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara
perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian
sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang
berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri.
Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah
dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan
pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…”
(An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk
dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah
yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah.
(Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah k berfirman:
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita
yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.