Monday 14 January 2013

Allah SWT Memuliakan Wanita

1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-lakiSurah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah n sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah k menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam q. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)

2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah k berfirman:
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah x tentang firman Allah k: maka Aisyah menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah n tentang perkara wanita, maka Allah l menurunkan ayat:
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah x berkata, “Dan firman Allah l dalam ayat yang lain:
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah k berfirman:
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)


4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah k berfirman:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)


5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah k berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)

Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)


6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah k berfirman:
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir t ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah k berfirman dalam hal ini:
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)


7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah k berfirman:
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)



8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah k berfirman:
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)


9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah k berfirman:
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah k berfirman:
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Hijab adalah ..........

Hijab adalah salah satu bentuk pakaian yang disyariatkan oleh oleh agama islam bagi para muslimah. Sebagaimana yang tertera di Al-Qur’an:
….katakanlah kepada wanita-wanita beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kehormatan mereka, kecuali yang lazim tampak. Dan hendaklah menutupkan kudung-kudung (kerudung) mereka pada mereka pada dada mereka. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan-perhiasan mereka kecuali pada suami-suami mereka. (An-Nur 31)
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, putri-putrimu dan isteri-isteri kaum mukminin, supaya mereka menutup baju kurung mereka ke seluruh tubuh mereka. Demikian itu adalah untuk lebih dikenal, sehingga mereka tidak diganggu“. (Al-Ahzab 59)
Subhnallah, sampai berbusana yang baikpun di atur dalam Al-Qur’an agar perempuan itu lebih dikenal (sebagai seorang muslimin) dan tidak diganggu.
Ok guys…kembali ke topik hijab. Hijab dalam bahasa arab berati penutup. bagi non-muslim hal ini sama dengan kerudung (headscarf) yang identik dengan lambang kesopanan. wanita muslimah wajib menggunakan hijab sesuai aturan yang tertera dalam Quran kecuali pada pria yang jadi muhrimnya.
Pengertian hijab yaitu selembar kain yang digunakan untuk menutupi kepala melingkupi rambut, telinga, leher dan (biasanya) dada. pemakain hijab juga disertai dengan menggunakan pakaian yang yang menutupi hingga ke ujung tangan dan kaki mereka.
Dan ternyata hijab ini terbagi atas beberapa bentuk, antara lain:
niqab adalah penutup wajah yang bisa jadi menutup seluruh wajah dibawah mata, atau bahkan seluruh wajah. Para ahli agama sepakat bahwa niqab bukanlah jenis kerudung yang disyaratkan dalam quran. dalam ibadah haji, Niqab tidak boleh digunakan.
Shayla adalah selembar kain sejenis hijab yang banyak dipake wanita di sekitar wilayah teluk. cirinya menutupi seluruh kepala dan dililit diatas bahu (gambar wanita yang menghadap ke samping)
al-amira adalah sejenis hijab yang terdiri dari 2 bagian, biasanya memiliki sejenis topi atau penutup bagian depan kepala. (gambar wanita yang menghadap ke depan)
khimer adalah hijab panjang yang menutupi seluruh dada dan hingga ke tangan. (gambar wanita yang menghadap ke belakang)



Abaya adalah pakaian panjang yang menutupi seluruh tubuh (jubah). pemakaian abaya biasanya yang disertai pemakaian kerudung/penutup kepala disebut dengan Jilbab. warna yang dipake biasanya hitam atau warna2 netral lainnya.

Thursday 10 January 2013

Bahaya Rokok untuk Wanita

 

20 persen dari 1 miliar penduduk wanita di seluruh dunia ternyata perokok aktif. Seperti pria, mereka rentan terhadap kanker, penyakit jantung,  dan pernafasan. Bedanya, mereka juga berisiko terkena kanker spesifik wanita.

Selain itu pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal. Bahkan sering terjadi hamil di luar kandungan, hingga bayi dengan berat badan rendah.

Bukan hanya itu wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat.

Disisi lain risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral.

Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Olson juga menunjukkan bahwa para wanita yang mulai merokok sebelum mengalami kehamilan pertama akan memiliki risiko terkena kanker payudara setelah masa menopause.

Sementara bagi wanita yang mengawali kebiasaan merokok setelah melahirkan anak pertama tidak memiliki kecenderungan terkena kanker payudara bila dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah merokok.

"Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kanker payudara bisa dicegah saat wanita memasuki masa remaja," jelas Dr. Janet E. Olson.

Hasil penelitian Dr. Olson dipublikasikan pada The Journal Mayo Clinic Proceedings.

Kenapa mereka merokok? Riset mengungkapkan sebanyak 54,59% remaja dan perempuan merokok dengan tujuan mengurangi ketegangan dan stres. Lainnya beralasan untuk bersantai 29,36%, merokok sebagaimana dilakukan pria 12,84%, pertemanan 2,29%, dan agar diterima dalam kelompok 0,92%.

Produsen rokok di dunia sekarang ini mulai mengarahkan perhatiannya kepada kaum wanita.

Wanita Gaza Itu subur

Bom demografi Palestina terus menghantui Israel. Meskipun setiap bulan membunuhi warga Palestina, penjajah Zionis Israel tidak mampu menghentikan laju pertumbuhan penduduk Palestina yang terus meningkat. Angka kelahiran baru yang dirilis Kantor catatan sipil di Kementerian Dalam Negeri Gaza sekaligus menjadi bukti bahwa wanita Gaza paling subur di dunia.

Seperti dikutip InfoPalestina, Senin (15/10), data itu menunjukkan perbandingan angka kelahiran dan kematian di Gaza adalah 15 dibanding 1. Selama empat bulan terakhir, terdapat 14,280 angka kelahiran baru. Terdiri dari 7.329 bayi laki-laki, atau 51,3 persen dan 6.955 wanita, atau 48,6 persen. Artinya, lebih dari 155 angka kelahiran terjadi setiap harinya.

Sedangkan angka kematian dalam periode yang sama berjumlah mencapai 974 orang. 523 orang atau 53,6 persen diantaranya adalah laki-laki dan 451 orang atau 46,3 persen adalah perempuan. Artinya kematian di Gaza mencapai 10 orang setiap harinya.

Data sebelumnya menunjukkan, wanita Gaza dikenal sebagai wanita paling subur di dunia. Tingkat kesuburan di Gaza mencapai 6 bayi per wanita. Angka itu jauh di atas tingkat kesuburan di Israel yang mencapai 2,6 bayi per wanita.

Laporan UNICEF pada 3 Maret 2009 lalu juga menunjukkan Gaza berlimpah anak muda. 793.520 atau 56 persen jumlah penduduk (PCBS) Gaza adalah anak muda. Sedangkan Israel tengah menderita tingginya prosentase usia tua
. (and)